Dirlantas Polda Aceh Tenggara

Sejarah

SEJARAH DIRLANTAS

Masa penjajahan

  • Era Belanda: Kebutuhan akan pengaturan lalu lintas mendorong Pemerintah Hindia Belanda membentuk organ lalu lintas yang disebut Voer Wesen pada 15 Mei 1915, yang kemudian diperbarui menjadi Verkeespolitie (Polisi Lalu Lintas).
  • Era Jepang: Selama pendudukan Jepang, peran Polisi Lalu Lintas mengalami penurunan. Pengaturan lalu lintas diambil alih oleh Kempetai (Polisi Militer Jepang). Beberapa anggota polisi lalu lintas yang berpengalaman ditugaskan untuk melakukan registrasi kendaraan bermotor. 

Masa kemerdekaan

  • Tahun 1950-an: Setelah kemerdekaan, upaya penyusunan organisasi polisi lalu lintas kembali dilakukan. Pada 22 September 1955, Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20/XVI/1955, yang membentuk Seksi Lalu Lintas Jalan di bawah Kepala Kepolisian Negara. Tanggal ini kini diperingati sebagai hari ulang tahun Korlantas.
  • Tahun 1959: Melalui Peraturan Sementara Menteri/KKN No. 2PRA/MK/1959, status Seksi Lalu Lintas ditingkatkan menjadi Dinas Lalu Lintas. 

Perkembangan struktural dan kelembagaan

  • Tahun 1984: Satuan lalu lintas mengalami perubahan struktural menjadi Sub-Direktorat Lalu Lintas Polri, di bawah Direktorat Samapta.
  • Tahun 1991: Statusnya kembali ditingkatkan menjadi Direktorat Lalu Lintas Polri, yang langsung berada di bawah Kapolri.
  • Tahun 2010: Berdasarkan Peraturan Presiden No. 52 tahun 2010, Direktorat Lalu Lintas Polri berubah nama menjadi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Ditlantas kemudian menjadi unsur pelaksana tugas pokok di tingkat Kepolisian Daerah (Polda), yang dipimpin oleh seorang Direktur Lalu Lintas (Dirlantas).